TOPMETRO.NEWS – Polres Siantar membekuk 2 orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka diringkus dari dalam rumah di Jalan Simarimbun No 123, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (15/5) malam. Akibat perbuatannya, mereka kini nginap di sel tahanan.
Laporan hetanews hari ini menyebutkan, merekalah Badia Pasaribu (37) dan Hermanto Sianturi (27), keduanya warga Jalan Parapat Km 7, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 amp ganja kering sebanyak 5 gram yang sempat dibuang Badia, 2 paket sabu seberat 1,2 gram, 3 buah plastik klip, 3 buah mancis,1 buah bong, 2 buah sendok pipet,1 buah kompeng, 7 buah cutton bud, 5 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah isolasi putih dan1 buah timbangan digital CHQ ditemukan terletak di ruang tamu yang diketahui milik Hermanto.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi mengungkapkan, penangkapan keduanya (Badia dan Hermanto) berawal dari laporan masyarakat.
Usai menerima laporan itu, petugas langsung menyelidiki sebuah rumah di Jalan Simarimbun No 123 yang diduga sering dijadikan tempat penggunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Sekira pukul 23.30 WIB kami langsung digerebek,” jelas Mulyadi. Kini mereka diancam pasal 114 subsider 111 dan 112 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. (het-editor3)