Tempat Hiburan dan Rekreasi Dilarang Operasional Selama Ramadhan

TOPMETRO.NEWS – Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Zulkifli Lubis mengapresiasi kebijakan Walikota Medan yang telah mengeluarkan surat edaran No : 503/5067 prihal penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada saat bulan Ramadhan.

“Saya mengapresiasi langkah dan kebijakan Walikota Medan yang telah mengeluarkan larangan operasional tempat hiburan dan rekreasi sebagai bentuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” kata Zulkifli Lubis kepada wartawan, Kamis (18/5).

Namun lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus tegas sanksinya, misalnya pencabutan izin operasional. Bukan hanya sebatas sanksi administratif, sebab sanksi administratif masih terbilang lemah, bisa berupa teguran dan sebagainya.

“Kalau pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran, namun dilanggar oleh pengusaha, ini sama saja tidak punya harga diri dimata pengusaha hiburan dan rekreasi tersebut. Jadi supaya surat edaran ini tidak menjadi sia sia harus ada sanksinya berupa pencabutan izin bagi pihak yang melanggarnya, sehingga pak wali punya harga diri,”ungkapnya.

Untuk diketahui terhitung 24 Mei hingga 26 Juni 2017 (1 hari sebelum memasuk bulan suci Ramadan sampai dengan 2 Syawal 1438 H,sesuai pengumuman resmi pemerintah Republik Indonesia, seluruh jenis usaha hiburan malam  (diskotek, klub malam, pub/musik hidup), karaoke umum dan keluarga, panti pijat tradisional dan refleksi, mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum wajib tidak melakukan kegiatan usahanya.

Hal ini sebagaimana surat edaran Walikota Medan No : 503/5067 prihal penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari hari keagamaan tertanggal 15 Mei 2017.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bagi jenis usaha rumah makan, billiard dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha dari pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib berlaku dari tanggal 25 Mei 2017.

Sedangkankan bagi jenis usaha restorant, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (foodcourt) tidak dibenarkan menyelenggarakan musik hidup dan musik rekaman dengan volume keras serta tidak memajang makanan dan minumam secara terbuka/mencolok pada siang hari di bulan Ramadhan 1438H.

Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi tersebut dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3,4 dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan,demikian tulis surat edaran tersebut.(TM/007)

Related posts

Leave a Comment