topmetro.news – Tim Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan A alias A (25) seorang pelaku pencurian mobil Mithsubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ, Senin (23/8/2021). Warga Jalan Klambir V Desa Klambir V kebun Hamparan Perak itu diamankan petugas saat ingin melarikan diri ke pintu Tol Helvetia.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial, K (26) warga Jalan Terjun, Labuhan Deli, Medan Marelan dan M (30) warga Jalan Medan Aceh, Kebun Lada Binjai, serta F (35) warga Jalan Terjun Labuhan Deli kecamatan, Medan Marelan, masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Penangkapan tersangka berawal saat tim mendapatkan laporan terjadi pencurian satu unit mobil Mithsubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ atas nama Deni Amsari Purba SH. Mendapat laporan itu, dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo langsung bergerak ke TKP.
Berselang tak berapa lama, petugas mendapatkan info bahwa pelaku berada di wilayah Sunggal. Tim langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya mendapatkan satu pelaku berinisial A saat akan masuk ke pintu Tol Helvetia.
“Barang bukti diamankan satu unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan nomor Polisi BK 1441 FA, satu buah gunting besi. Enam buah mata kunci T, satu buah Linggis, satu buah pematah stang mobil dan dua buah cincin emas,” kata Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT Simangunsong, Senin (23/8/2021) kepada wartawan.
Wakapolsek juga menuturkan dari pengakuan tersangka pencurian itu, mobil hasil curian telah dijual kepada seseorang pria berinisial K (DPO), seharga Rp.30.000.000. di Aceh Tamiang, dan hasil penjualan Mobil tersebut Pelaku mendapat bahagian sebanyak Rp.8.000.000.
“Pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 Tahun Penjara,” pungkas Wakapolsek.
Reporter | Jeremi Taran