PH: Tuntutan JPU Terhadap Sri Bulana Dinilai Prematur

Persidangan dugaan keterangan palsu

topmetro.news – Persidangan No. Perkara: 246/Pid.B/2021/PN.Stb Pasal 242 KUHPidana dugaan memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu, kembali berlangsung di PN Stabat, Jumat (15/10/2021).

Persidangan Pasal 242 ini digelar di Ruang Candra PN Stabat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH, serta JPU dari Kejari Langkat, Baron SH. Agendanya pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yakni, Fadilah Hutri Lubis SH dan Yusfansyah Dodi SH, atas tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Selasa (5/10/2021) pekan lalu.

Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. PDM-101/L.2.25.3/06/2021, JPU menuntut terdakwa Sri Bulana Br Sitepu 6 bulan. Karena secara sah dan meyakinkan terdakwa telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan kasus lain. Yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susi Susanti Br Perangin Angin, yang saat itu persidangannya dipimpin Hakim Ketua, Edi Siong (telah inkrah).

Dalam pembacaan nota pembelaan oleh PH terdakwa Sri Bulana, yakni Fadilah Hutri Lubis SH, dan Yusfansyah Dodi SH, kedua PH tersebut berkeyaninan, bahwa tuntutan kepada kliennya telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah keliru. Serta tidak terbukti dan mereka nilai prematur.

Menurut kedua PH tersebut, apa yang klien sampaikan pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan dalam Perkara Pidana No. 216/Pid.B/2021/PN.Stb atas nama terdakwa Susi Susanti Br PA pada Rabu (15/06/2021) lalu, tidak masuk kategori sebagai keterangan yang tidak benar (palsu).

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa Sri Bulana sangat prematur. Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tidak seorang pun melihat dan mengetahui secara langsung jika Susi Susanti telah menyerahkan uang yang diterimanya dari saksi-saksi. Yakni Arihta Br Sembiring, Darliana, Mariana Br Sitepu, Paksa Br Sembiring, Siti Derhana, Eva Andriani Br Sembiring. Dan korban lainnya tersebut, kepada Sri Bulana,” ujar kedua PH terdakwa secara bergantian.

JPU Copypaste BAP?

Dalam persidangan tersebut, kedua PH terdakwa berpendapat jika poin-poin dalam tuntutan JPU, meng-coppypaste dari BAP Penyidik Polres Langkat dalam perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Susi Susanti.

“Jadi, apa yang disampaikan JPU dalam tuntutannya tidak berhubungan langsung dengan perkara terdakwa Pasal 242. Mengenai keterangan Susi Susanti yang mengatakan jika semua uang yang diperoleh dari para saksi-saksi diserahkan semua kepada Sri Bulana, karena Susi Susanti berharap dibebaskan dari segala hukuman dan agar tidak dikejar-kejar lagi oleh para korban,” terang PH.

Baik Fadilah Hutri Lubis SH dan Yusfansyah Dodi SH, dalam kesimpulan nota pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Sri Bulana dari segala tuntutan. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

“Membebaskan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu dari dakwaan kedua Penuntut Umum. Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Sri Bulana dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.

Sidang perkara kasus Pasal 242 dengan terdakwa Sri Bulana akan lanjut, Selasa (19/10/2021).Agendanya mendengarkan eksepsi dari JPU atas Nota Pembelaan PH terdakwa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment