Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian

topmetro.news – Pemkab Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Hotel Marina Kisaran. 119 orang ikuti sosialisasi ini, terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bidang Kepegawaian, Rabu (3/11/2021).

Sekda Asahan, Drs H John Hardi Nasution MSi menyampaikan tujuan sosialisasi untuk mendukung sistem manajemen pegawai yang rasional dan pengembangan sumber daya manusia, mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir, terintegrasi serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian pegawai.

“Sosialisasi ini sesuai keputusan Mendagri No : 17 tahun 2000 tentang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk membangun kepedulian dan kepemilikan data Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap data kepegawaian yang kedepannya dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan aplikasi agar dapat memberikan informasi yang valid terkait data ASN,” kata Sekda.

Dengan adanya sosialisasi ini, setiap ASN  harapannya dapat melakukan peremajaan data ASN setiap kali ada perubahan data. Guna mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi.

Saat ini kebutuhan layanan secara online sudah merupakan keharusan, kemudahan layanan menjadi tolak ukur utama suatu sistem layanan. BKD sebagai lembaga yang bertugas melayani administrasi kepegawaian mulai melangkah ke arah layanan secara elektronik.

Kepala BKD Asahan, Nazaruddin SH berharap agar SIMPEG berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian, sehingga ASN pada saatnya dapat mengurus semua urusan kepegawaiannya secara online.

“Diharapkan dengan layanan ini pengurusan administrasi kepegawaian menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Keberhasilan layanan ini juga membutuhkan dukungan dari seluruh PNS, bentuk dukungan yang utama adalah updating data. Data yang ada di Simpeg pada dasarnya adalah tanggung jawab ASN pemilik data. Kewajiban ASN adalah selalu melakukan update datanya segera setelah ada perubahan data,” kata Nazaruddin.

Penulis : En

Related posts

Leave a Comment