topmetro.news – Tudingan kasus pemukulan oleh 7 personel Polsek Sunggal terhadap Hendra Frizky Novando warga Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia terduga pelaku pencurian kaca spion mobil, mendapat respon Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM.
“Karena tidak terbukti bersalah, demi hukum kita membebaskan yang bersangkutan. Sangat berdosa sekali jika kita menahan orang yang tidak bersalah,” tegas Chandra Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Senin (29/11/2021) sekira pukul 14.00 wib.
Mantan Kanit 2 Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Sumut itu membantah tudingan yang dialamatkan kepada ke-7 anggotanya tersebut.
Yudha mengaku, begitu mendengar informasi pihaknya melakukan pemukulan terhadap seorang terduga pelaku, dirinya langsung melakukan kroscek (memastikan kebenaran) secara internal.
“Saya sudah minta keterangan para personel termasuk Kanit Reskrim, tentang tudingan tersebut. Seluruh personel yang menangani kasus tersebut, bekerja sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.
Yudha juga menyebutkan, sesuai amanah pimpinan, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, penyidik kepolisian sangat dilarang melakukan kekerasan terhadap seseorang saat dilakukan pemeriksaan.
“Tidak jamannya lagi bang, main pukul terhadap orang yang diperiksa. Salah atau benar, biar pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Hendra mengaku dipukuli ketujuh personel saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek atas laporan Vanez Bangun bersama suaminya Berman Sitanggang.
Dimana, Hendra ditangkap pasangan suami-istri itu saat transaksi jual sebuah kaca spion mobil di Dunkin’ Donuts SPBU Ringroad Medan, pada 19 Juli 2021 lalu.
Vanez yang sebelumnya mengaku kehilangan sebuah kaca spion, mobil mendapat informasi atas penjualan kaca spion oleh Hendra melalui market place di media sosial facebook.
Merasa kaca spion tersebut milik mereka yang hilang dicuri, Vanez Bangun dan Berman Sitanggang bersama barang bukti membawa Hendra ke Mapolsek Sunggal.
Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti bersalah, akhirnya petugas pun membebaskan Hendra.
Reporter | Dian