topmetro.news, Langkat – Faisal Hasrimy mantan Pj Bupati Langkat yang kini dipercaya sebagai Kadis Kesehatan Sumut, diduga mengaburkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Sebagaimana diketahui, Faisal Hasrimy mantan Sekretaris Daerah Serdang Bedagai di tahun 2023, dilantik menjadi Pj Bupati Langkat pada tanggal 20 Februari 2024 lalu.
Sehingga, selama 1 tahun, yakni dari tanggal 20 Februari 2024 hingga 20 Februari 2025, Faisal Hasrimy mengisi jabatan sebagai Pj Bupati Langkat.
Namun, dalam pelaporan harta kekayaan ke KPK RI, Faisal Hasrimy diduga sengaja mengaburkan LHKPN selama menjabat sebagai Pj Bupati Langkat pada tahun 2024.
Dari LHKPN yang dilaporkan, tahun 2023, dalam pelaporan tersebut Faisal Hasrimy masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Sergai. Dalam laporan itu disebutkan total harta kekayaannya dari Rp8.083.000.000, dikurangi hutang Rp1.010.000.000, menjadi total sebesar Rp7.073.000.000.
Sementara LHKPN tahun 2024, Faisal Hasrimy melaporkan jika dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Total harta kekayaan yang semula dilaporkan naik menjadi Rp8.983.000.000, dikurangi hutang yang juga bertambah menjadi Rp1.910.000.000. Sehingga total nilai harta kekayaannya tidak berubah, tetap senilai Rp7.073.000.000,-.
Kemudian, pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2025, Faisal Hasrimy melaporkan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov. Sumut, sampai saat ini. Harta kekayaannya dilaporkan meningkat yakni Rp8.451.047.251 dan dikurangi hutang yang juga bertambah menjadi Rp 1.910.000.000. Sehingga total harta kekayaannya juga berkurang menjadi Rp6.541.047.251.
Selama menjadi Pj Bupati Langkat, banyak kasus-kasus pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang mencuat ke publik dan menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya proyek pengadaan Meubeler dan Smartboard, melalui pengadaan sistem E-Katalog.
Bukan itu saja, selama menjabat sebagai Pj Bupati Langkat, situasi pengadaan barang dan jasa berbagai proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Langkat, terjadi ketimpangan. Bahkan, Pj Bupati Langkat saat itu, disebut-sebut telah memonopoli sejumlah pengadaan proyek bernilai anggaran fantastis.
Bahkan, saat ini kasus pengadaan smartboard tahun 2024 itu, proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar tersebut sedang berlangsung di PT Medan.
Namun, kendati dalam fakta persidangan perkara tersebut nama Faisal Hasrimy ada disebut-sebut sebagai pihak yang berperan mengalihkan anggaran kegiatan lain ke pengadaan Smartboard, tapi baik majelis hakim dan JPU, enggan mendalami keterlibatan pejabat yang disebut-sebut ‘kesayangan’ Gubernur Sumut ini.
Bukan itu saja, pengadaan meubeler tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sewaktu Faisal Hasrimy menjadi Pj Bupati Langkat, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada awal 2025. Namun, perjalanan pelaporan dugaan korupsi pengadaan meubeler tersebut, sampai saat ini masih jalan di tempat.
Upaya konfirmasi kepada Faisal Hasrimy masih belum dapat dilakukan melalui sambungan HP/WA, karena nomor lama yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
reporter | Rudy Hartono

