topmetro.news – Perkembangan terakhir mengenai kasus dugaan pelecehan atau penghinaan lambang negara yang ditangani oleh Polres Mandailing Natal (Madina), saat ini sedang ditangani ahli hukum pidana.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto (foto), menjawab konfirmasi topmetro.news di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).
Mantan Kasat Reskrim Kota Pematangsiantar ini juga menjelaskan, mereka sudah melakukan klarifikasi guna mengambil keterangan (pulbaket) kepada semua yang terkait dalam kasus ini. Kemudian, berkasnya langsung mereka serahkan kepada ahli hukum pidana yang ada di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
“Semua oknum yang terkait di dalam dugaan pelecehan atau penghinaan lambang negara ini, termasuk percetakan serta Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami Nasution yang menjadi objek foto, juga telah kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Jadi lanjutnya, saat ini mereka dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Madina, sedang menunggu kabar, kapan kesiapan ahli hukum pidana untuk pemeriksaan. “Guna mendengar pendapat Beliau, apakah kasus ini melanggar hukum masuk ke dalam pidana atau tidak,” katanya.
“Jadi saya berharap kepada rekan semua agar kita sama-sama bersabar menunggu kabar dari ahli hukum pidana tersebut,” harapnya.
Edy juga menambahkan, kasus ini berbeda penanganannya dengan Laporan Polisi (LP). “Kasus ini merupakan pengaduan masyarakat (Dumas). Jadi memerlukan tahapan penanganan khusus untuk membantu menelaah ada atau tidaknya unsur pidananya,” jelasnya.
“Kita bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dalam menangani setiap perkara. Dan apabila nantinya telah kita dapati hasil dari keterangan ahli hukum pidana ini. kita akan langsung sampaikan kepada pelapor dan rekan semua,” tandasnya.
reporter | Jeffry Barata Lubis