Pemalsu Uang Rupiah 23 Juta Diringkus

pembuat uang palsu

TOPMETRO.NEWS – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (16/6) sekira pukul.21.00 Wib, mengamankan seorang warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Pria berinisial JH (36) warga Simpang Karet Kulim KM 14 gang Indah Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis di derah Simpang Puncak jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik melalui Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli menyebutkan tersangka JH di duga telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Uang sebagaimana melanggar Pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dari tersangka tim mengamankan beberapa barang bukti uang rupiah yang dipalsukan pecahan 100.000 sebanyak 182 lembar atau Rp18.200.000. Uang rupiah yang dipalsukan pecahan 50.000 sebanyak 114 lembar atau Rp5.700.000. Dan 1 unit Printer merk Epson Type L 360, 2  rim kertas HVS, 1 buah gunting, 1 buah penggaris, dan 1 buah pena.

“Berdasarkan keterangan tersangka total uang rupiah yang dipalsukan Rp23.900.000. Pelaku juga mengaku rencananya uang palsu akan dijual dan diecernya. Selanjutnya tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis.”(tmn)

Related posts

Leave a Comment