TOPMETRO.NEWS – Dua buruh bangunan yakni Yogi Darmadi (24) dan Putra Pratama (21) terpaksa berlebaran dipenjara. Pasalnya, warga Jalan Binjai KM 13,8 Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini diringkus petugas Polsek Medan Sungal usai menggasak sepeda motor Zupiter Z milik Darma Risaldi (20) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Sunggal, Kabupeten Deliserdang.
“Ketika itu Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya dengan keadaan terkunci. Tetapi, saat korban mau memasukkannya ke dalam rumah, sepeda motor itu sudah tidak berada ditempatnya,” terang Kepala Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Sabtu (17/6).
Atas peristiwa itu, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil meringkus kedua pelaku dari kediamannya. Sedangkan penadahnya masih dalam pengejaran,” jelas Daniel.
Sementara itu, pelaku mengakui telah mencuri sepada motor milik korban dan menjualnya kepada penadah.(TMN)