Tuntun Pangaribuan 10 Tahun ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

tuntun pangaribuan divonis penjara di Pn siantar

TOPMETRO.NEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1.8 kg, Manuntun Pangaribuan alias Tuntun, Selasa (20/6).

Majelis hakim dikomandoi Risbarita Simorangkir menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal  111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tentu saja raut wajah pria berumur 40 tahun itu tampak lesu usai mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Soalnya, selain pidana penjara, terdakwa juga didenda ratusan juta subsider pidana kurungan.

Sekadar diketahui, vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan 13 tahun oleh jaksa penuntut umum, Henny Simandalahi. Terdakwa warga Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara didampingi Baharuddin, penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan.

Menurut hakim, Manuntun Pangaribuan (foto kiri) diringkus personel polisi 9 Desember 2016 di rumahnya, Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara.

Manuntun diringkus bersama sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp135 ribu, 8 paket ganja, 1 baskom transparan berisi daun dan ranting ganja kering, 2 piring kaleng berisi daun dan ranting ganja kering, 1 paket ganja yang dibungkus lakban berwarna hitam. Total keseluruhan mencapai 1,8 kg.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 timbangan berwarna orange, 1 mangkok berwarna hijau, 1 bungkus kertas tiktak, alat hisap sabu, 1 unit handphone (HP) merk I Cherry berwarna hitam, serta 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,04 gram.

Tuntun mengakui seluruh barang bukti itu diperoleh dari seorang pria bernama Anto alias Dede yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). (tmn)

Related posts

Leave a Comment