Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin: Harus Ada Kajian Soal Penanganan Penyakit Serius

Pangdam I /BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin: Harus Ada Kajian Soal Penangan Penyakit Serius

topmetro.news – Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, mengkritik sistem kesehatan di Sumatera Utara (Sumut). Sehingga bila terjadi ditemukan kasus penyakit massal, baru sibuk dengan melakukan penanganan. Bukan pencegahan dan analis terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, saat mengahadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (24/10/2022) kemarin sore.

Ia mengatakan penanganan yang terlalu tergopoh-gopoh setiap terjadi temuan kasus penyakit massal tersebut.

“Saya melihat bukan dari sisi penyakitnya ini, tapi dari kesisteman. Kita kenapa gopoh belakang ini. Kemarin, tiba-tiba muncul penyakit mulut dan kukuh ribut kita disitu. Sebelumnya, pandemi Covid-19 ribut kita disitu, muncul lagi inflasi cabai, ribut juga,” sebut Daniel.

Daniel menyoroti kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut terkait dengan manajemen dan sistem kesehatan. Harusnya, ada analisis dan kajian terhadap setiap penyakit yang akan muncul. Dengan itu, dapat dilakukan pencegahan dan penanganan yang cepat dan tepat.

“Kemana manajemen kita, kesisteman ini hilang oleh karena itu, saya melihat dari situ. Pengambil keputusan adalah Gubernur, tentunya menguasai persis permalasahan ini, mungkin pak Kepala Dinas Kesehatan,” jelas Daniel.

Analisis dan Evaluasi

Daniel mencontohkan di TNI ada sistem Perkiraan Keadaan (Kirka). Melalui Kirka ini, terus dilakukan analisis dan evaluasi apa yang bakalan terjadi kedepannya dengan melakukan kajian dilakukan oleh intelijen. Begitu juga, sistem tersebut dapat dibangun pada manajemen dan sistem kesehatan di Sumut.

“Coba kita kembalikan kesisteman ini, kita gak boleh lengah, kita Tentara itu, ada Kirka (Perkiraan Keadaan), kita langsung setiap melihat Kirka itu, kepada intelijen. Kesisteman kita kembali, jangan kita gopoh menghadapi suatu masalah yang berkembang,” kata Daniel.

Pangdam I Bukit Barisan itu, mengingatkan kepada BPOM dan Polda Sumut jangan terlalu cepat melakukan penarikan obat. Sebelum ada kajian dan analisis yang tepat, bila obat-obat dengan jenis sirup berbahaya dikonsumsi. Karena, Daniel mengatakan hal ini, jangan sampai perang merek.

“BPOM jangan terlalu cepat disarankan Kapolda untuk tarik (obat), jangan sampai bagian dari perang merek, perang obat,” kata Daniel.

Daniel mengatakan bahwa selama ini, masyarakat banyak mengkonsumsi obat sirup dan tidak ditemukan gejala atau penyakit ginjal akut ini. Ia mempertanyakan ada apa dengan semua ini?.

“Yang selama ini kita, dari kecil kita minum obat sirup, biasa-biasa saja. Kok belakangan ini, muncul ada apa? Kaitan dengan bapak bilang tadi, pasca pandemi Covid-19 ada pergeseran daya tahan tubuh, yang muncul itu. Ini harus dilihat menyeluruh, siapa harus melakukan Kadinkes, semua Dinas harus melihat,” tutur Pangdam.

Zat Berbahaya

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mendatangi sebuah produsen obat di Sumut ini. Produsen ini, memproduksi obat untuk sementara dilarang BPOM untuk dikonsumsi dan dijual.

Industri farmasi tersebut, yang digaris polisi oleh pihak Polda Sumut. Lantaran diduga mengandung zat berbahaya seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether. Tiga kandungan zat berbahaya yang terdapat pada obat sirop itu disebut turut diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Panca mengungkapkan bahwa obat-obat yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut telah ditarik dari industri farmasi itu.

“Jenis obatnya yang sudah kami garis polisi bukan pabriknya. Jadi obat yang diproduksi itu yang digaris polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada ribuan jenis obat, kami bekerja sama dengan BPOM karena mereka yang bisa untuk memastikan ini boleh apa enggak diedarkan. Sekarang yang jelas kami telah melakukan penarikan,” sebut Panca.

Kendati demikian, polisi belum menjelaskan secara gamblang terkait nama industri farmasi yang jenis obatnya telah digaris polisi. Saat ini polisi masih terus menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait jenis-jenis obat yang diduga berkaitan menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

“Langkah yang kami lakukan bersama Bareskrim dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenis termasuk pabrik yang ada di Sumut yang memproduksi obat sirop tersebut,” ungkap Panca.

Bukan hanya itu, kepolisian bersama BPOM juga telah meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat sirop tak lagi mengedarkannya ke pasaran. Hal itu dilakukan sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut.

“Meminta supaya obat-obat itu tidak diedarkan saat ini sampai hasil penelitian dari pusat apakah itu diizinkan atau tidak. Tapi surat peringatannya sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Saya mengimbau dan meminta kepada BPOM akan turun ke lapangan untuk menarik obat itu dari pasaran,” jelas Panca.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment