Rumah Kosong Jadi Lapak Transaksi, Dua Pengedar Sabu “Gol” di Polres Langkat

Polres Langkat

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat Polda Sumut kembali meringkus para pengedar sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini Sat Res Narkoba kembali menciduk 2 pria yang memanfaatkan sebuah rumah kosong untuk lokasi yang nyaman sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut yakni M.Nisfo Fahmi (17) warga Dusun II Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura dan Vilana (19) warga Dusun III Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Ditangkap di sebuah rumah kosong, Kamis (08/12/2022) sekira jam 21.00 WIB yang berlokasi di Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Menurut Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka nerkotika ini berawal pada hari Kamis (08/12/2022) sekira jam 21.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya atas Kasat Narkoba AKP Kusnadi memerintahkan Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH beserta anggota Tim Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong tersebut.

Sesampainya di TKP Team Opsnal Polres Langkat langsung mengamankan 2 orang laki-laki yang berada di lokasi.

Saat Team melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di sekitar lokasi, kemudian Team menemukan tepat di depan kedua terduga pelaku yang berada di atas lantai pasir berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum Black yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 8 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku dan Barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1,48 Gram, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok Magnum Black, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol BK 3424 OW diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment