TOPMETRO.NEWS – Kasus dugaan Korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 35 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menjadi trending topik ditengah-tengah masyarakat Asahan.
Masyarakat menilai kinerja Kejari Asahan lamban dan pilih tebang dalam menjalankan proses hukum. Kejari Asahan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekdakab Asahan, H. Sofyan MM dan mantan Kabag Sosial, Darwin bulan Mei 2016 lalu, namun hingga kini pihak Kejari belum menahan kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, HR Hutagalung, SH melalui Kasi Intel, Boby Sirait, SH, MH ketika dikonfirmasi TOPMETRO.NEWS Selasa (11/7) mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan dan dipastikan sampai ke Pengadilan Tipikor.
Pihaknya belum menahan kedua tersangka lantaran Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan masih menggali keterangan ahli untuk menentukan kerugian negara.
“Kasus dugaan korupsi pelaksaan MTQ ini dikategorikan kasus besar karena melibatkan banyak orang sebagai panitia dari kegiatan itu. Oleh sebab itu diperlukan kehati-hatian mendalaminya”, jelasnya.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada kasus ini belum diterima penyidik secara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selagi masih diberikan kepercayaan oleh masyarakat Asahan, kami akan menjawab keraguan masyarakat dengan kinerja atau bukti nyata. Pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan kasus itu secepatnya dan dipastikan sampai ke pengadilan karena ini termasuk atensi dari pak Kajari,” ujar Boby.
Lanjutnya, hal yang wajar bila ada keraguan dan munculnya opini negatif ditengah-tengah masyarakat Asahan. Menghitung kerugian Negara pada kasus ini tidak sama dengan kasus-kasus yang lain, jadi prosesnya lama.
Boby membantah ketika ditanya terkait opini masyarakat tentang pemberian dana hibah untuk pembangunan Aula Kejari Asahan sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD Asahan 2017 diduga merupakan barter dalam proses penangan hukum kasus tersebut.
“Tidak ada kaitannya pemberian hibah aula kejaksaan dengan perkaraan MTQ. Sekali lagi saya tekankan tidak ada barter terkait penanganan kasus MTQ dengan hibah pembangan aula.” (abib)

