topmetro.news, Medan – Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara kepada Menteri Keuangan Dr Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaskaan RI di Jakarta, Selasa (15/6/2026).
Sementara di Medan, dari Aula Cipta Kerta Lantai III, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin SH MH didampingi Asiten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara SH MH bersama para Pejabat Struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut, turut menyaksikan kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan ‘Zoom’.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang aset dengan total Rp1,029 triliun (1.029.874.376.628) tersebut, merupakan hasil kerja keras dan upaya maksimal Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan pemulihan asset (BPA) melalui kegiatan BPA Fair beberapa waktu lalu, melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, BNBP tersebut berasal dari sejumlah sumber. “Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan, dana yang disetorkan sebagai PNBP, yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung,” ujarnya.
Dari data yang diperoleh, bahwa salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978.191.839.628 atau sekira Rp978,1 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp30.998.000.000 atau sekira Rp30,9 miliar.
Kemudian terdapat hasil penelusuran aset milik terpidana korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil juga turut masuk dalam penyerahan tersebut, dengan total nilai aset yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp51.682.537.000 atau sekitar Rp51,6 miliar.
Usai menyaksikan kegiatan, Kajati Sumut Muhibuddin bersama Ronald H Bakkara menyampaikan, bahwa saat ini Kejaksaan melalui Bidang Pemulihan Aset berkomitmen terus berupaya melakukan kegiatan penelusuran aset negara, terutama yang ditetapkan sebagai hasil kejahatan, termasuk di Kejati Sumatera Utara.
“Hal ini sebagai wujud dan komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara, sekaligus juga mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum,” tutup Kajati Sumut.
sumber | RELIS

