TOPMETRO.NEWS – Bersama dua orang temannya, Hasan Basri Saragih (48) warga Gang Patok, Dusun 12, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan Bambang Martadi (38) serta Dedy Zulfan, nekat mencuri di rumah milik Riswandi warga Gang Ustad, Desa Klambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
Akibatnya, ketiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi, Polsek Hamparan Perak, Rabu (12/7). Kenekatan residivis kasus pencurian tersebut untuk membayar hutang serta membiayai kebutuhan hidupnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 cincin emas, 1 mainan kalung, 1 cincin warna putih, 1 jam tangan, 1 PlaystAtion, 1 linggis, 1 obeng dan tang.
“Ketiga tersangka kita amankan dari tempat yang berbeda,” Kata Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa Nasution melalui Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan.
Kata Pohan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban.
“Tersangka Hasan Basri merupakan residivis sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Menurutnya kenekatannya mencuri untuk membayar hutang,” kata Bonar.(TM/14)

