topmetro.news – Supir truk Colt Diesel inisial IMP (19) warga Taput, harus mendekam di sel tahananan Polres Taput akibat ulah cabulnya.
IMP diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara karena nekad mencabuli anak di bawah umur, siswa salah satu SMP di daerah itu.
Korban berinisial AF (14) warga Taput itu, mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak Mei dan Juni 2023.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK membenarkan hal tersebut. Disebutkan, IMP diringkus, Senin (12/6/2023), setelah mendapat laporan orangtua korban DMP, Minggu (11/6/2023) lalu.
Rekam
Dalam laporan orangtua korban, pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya EH. Di mana EH menerima rekaman video persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Setelah menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya untuk jujur, menceritakan hubungannya dengan tersangka. Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke Polres Taput.
Kronologis
Korban menceritakan semua yang terjadi saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Taput.
Lebih rinci korban menjelaskan,, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar Bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.
Pertengahan Bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa mobil truk, tersangka pun membawa korban berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu.
Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya. Awalnya korban tidak berkenan. Namun karena terus terkena rayuan, dan akhirnya pasrah. Mereka pun bersetubuh.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama Bulan Juni 2023 dua kali di dalam mobil truk Colt Diesel yang terdakwa kemudikan.
Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA Polres Taput setelah ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat dan atau Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
reporter | Jansen Simanjuntak