topmetro.news – M. Imam Munandar alias Imam pria berusia 37 tahun warga Lingkungan Paya Kanan Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ini tak berkutik saat disergap Tim Ops Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Kendati sempat mencoba untuk kabur, namun Polisi ternyata lebih sigap. Sehingga pelaku Imam tidak berkutik dan berhasil dibekuk saat akan melakukan transaksi di Jalan Terowongan Link. Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.
Informasi yang diterima Topmetro dari Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S. Yudianto berdasarkan laporan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja tersebut berawal pada hari Selasa (27/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jln.Terowongan Link.Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Babalan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota Tim Ops langsung melakukan penyelidikan.
Kronologis
Sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria terduga pelaku yang bernama M. Imam Munandar alias Imam sedang berada di Paya Kanan Kelurahan Alur Dua. Mendapat info berharga tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas menuju ke TKP.
Setiba di TKP, ternyata terduga pelaku melihat kehadiran petugas dan langsung coba melarikan diri. Tidak mau kehilangan target, kemudian petugas langsung mengejar pelaku.
Dengan sigap, Team Ops berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari mulut Imam yang sudah tak berkutik itu, mengatakan jika narkotika jenis ganja pelaku sembunyikan di rumahnya yang berada di Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara.
Saat rumah terduga pelaku digeledah, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kertas berukuran sedang warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 100 Gram, 1 bungkus plastik warna putih merk Alfamidi, 1 lembar uang pecahan Rp10.000, 1 buah Timbangan warna biru merk Nomuri yang diletakkan pelaku di atas lemari. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya untuk dijual.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna menjalani Proses Hukum selanjutnya. Kemudian di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
reporter | Rudy Hartono