Pemilik Yayasan Kasih Anugrah Bangsa Divonis 18 Bulan Penjara

TOPMETRO.NEWS – Sempurna Tarigan, pemilik Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (YKAB) sudah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 31 Mei 2017 lalu.

Keterangan yang di hinpun awak koran ini di PN Binjai, bahwa Sempurna Tarigan sebelumnya ditunut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Karena tidak terima dengan vonis hakim, akhirnya Sempurna Tarigan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara dan sudah dikirim pada 5 Juni 2017 lalu. Bahkan, saat ini Sempurna Tarigan bebas menghirup udara segar karena berstatus tahanan kota.

Sementara, empat anggota Sempurna tarigan, yakni Jansen Ginting (31), warga Sergai, dituntut 8 bulan dan divonis satu tahun dua bulan, Pardamean Lingga (22) warga Kab. Karo, dituntut 8 bulan dan divonis satu tahun dua bulan, Saul Tarigan (35) warga Pancur Batu, dituntut 8 bulan dan divonis satu tahun empat bulan, serta Dian Samuel Ginting (28) warga Aspera, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, dituntut 8 bulan divonis satu tahun dua bulan.

Adapun hakim pada persidangan ini, yakni Hakim Ketua Nurmala Sinurat SH, Hakim Anggota Satu David SH, Hakim Anggota 2 Tri Syahriawani Saragih SH, dan Panitera Sri Wahyuni SH, dengan jumlah 20 kali persidangan. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai, Belri Akmi SH, saat ditemui di ruang kerjanya, tidak begitu mengingat berapa tuntutan dan vonis yang diambil oleh jaksa penuntut umum. “Yang tahu soal ini jaksanya Pak Aben, kalau saya tidak salah Sempurna Tarigan divonis 1 tahun 6 bulan. Tapi tuntutannya saya nggak begitu tahu,” ujar Akmi sembari menyarankan konfirmasi langsung ke jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Sempurna Tarigan diamankan petugas berdasarkan laporan polisi : No.pol : LP/853 /XII/2016 /SPKT -A /Reskrim dengan pelapor Edi Saputra Perangin-Nangin. Dimana Sempurna Tarigan dinilai sebagai otak pelaku penganiayaan dan dikenakan sanksi sesuai pasal 170 yo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Di Yayasan Kasih Anugrah Bangsa, Jalan Jamin Ginting,Lingkungan IV, Gg Bersama, Kelurahan. Pujidadi, Kecamatan. Binjai Selatan itu, sebelumnya terdapat sekitar 130 pasien yang menderita berbagai macam penyakit, seperti gangguan jiwa, pecandu narkoba, maupun penyakit aneh lainnya. Beberapa pasien yang mendapat siksaan juga mengalami cacat di bagian tubuhnya. “Pinggulku ditempel air panas yang ditaruh di dalam botol,” kata pasien yang mengalami luka di perut bagian bawah saat dilakukan penutupan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Sosial Kota Binjai yang sebelumnya dijabat oleh Nani Sundari, mengatakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Yayasan Kasih Anugerah Bangsa yang dikeluarkan Kementerian Sosial sudah mati sejak Februari 2016. “Izin sudah tidak ada, makanya kita tutup,” tegasnya.

Ironisnya, pada peristiwa ini sempat mencuat indikasi pemaksaan pasien muslim untuk membaca kitab yang bukan menjadi panutannya. Akibat pasien tidak ingin membaca kitab tersebut, algojo Sempurna Tarigan langsung menyiksa pasien tersebut.(TMD/GAN)

Related posts

Leave a Comment