topmetro.news – Seratusan massa tergabung dalam Gerakan Tunas Muda Gemkara (TM Gemkara) mendatangi tiga titik lokasi sambil mengusung tiga buah peti mati berbentuk keranda mayat, Jumat (29/9/2023).
Ketiga lokasi itu yakni, Kantor Sekda Batubara, Bupati Batubara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara.
Kedatangan kelompok massa itu dipicu sikap Pemkab Batubara yang dinilai cukup banyak melakukan pembodohan kepada masyarakat. Contohnya seperti mekanisme pengangkatan sejumlah pejabat eselon II bahkan sampai pejabat eselon I di lingkungan Pemkab Batubara, yang katanya tidak sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.
Sebelum melontarkan orasi-orasinya, seratusan massa tersebut tampak sempat menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Sembari menyanyi, mereka memajangkan spanduk bertuliskan, ‘Meminta kepada Bupati Batubara harus bertanggung jawab atas hilang atau raibnya uang Pemkab Batubara yang dilarikan oleh Eks Kepala BPBD Batubara yang juga dalam masa jabatan yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Batubara senilai Rp7.6 Milyar’.
“Meminta kepada Bupati harus bertanggung jawab atas lahan Pemkab Batubara yang ada di PT Kwala Gunung seluas 300 hektar,” pekik salah seorang orator dalam aksi unjuk rasa itu.
“Zahir – M Safi’i penghianat Batubara. Kami minta kepada Pemkab Batubara wajib bertanggung jawab atas aset-aset Pemkab Batubara yang dipakai oleh PT Bahtera Berjaya (BUMD) Batubara. Bupati Zahir itu ‘O’ Besar, hanya bisa ngutang,” tuding orator lain menggunakan pengeras suara.
Kemudian dalam aksi di Gedung DPRD Batubara, massa meminta kepada anggota dewan untuk memanggil Bupati Batubara, Sekda, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Batubara. Serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan pada tanggal 4 September 2023 lalu.
Para pendemo juga minta kepada DPRD Batubara untuk membentuk pansus atas raibnya uang Pemkab Batubara Rp7,6 miliar. Uang itu, katanya, dilarikan eks Kepala BPBD Batubara, Syakban Efendi Harahap, yang dulunya juga menjabat sebagai ‘PPK’ proyek pengadaan pada Dinas Kesehatan Batubara, yang dinilai sudah sangat merugikan masyarakat Batubara.
Kepada 35 anggota DPRD Batubara, TM Gemkara meminta untuk mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040. “Karena kami menilai RTRW tersebut sangat merugikan masyarakat Batubara, atau sangat tidak berpihak terhadap kehidupan sosial segenap Rakyat Batubara,” kata mereka.
Selanjutnya massa pun meminta kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mencopot jabatan Muhammad Safi’i SH SE sebagai Ketua DPRD Batubara. TM Gemkara menilai kinerja yang bersangkutan sangat tidak pro-kepentingan masyarakat luas di Batubara.
Meminta kepada Sekda untuk bertanggung jawab atas lahan Pemkab Batubara yang berada di areal Perkebunan PT Kwala Gunung, yang sudah sekian lama dikelola PT Pembangunan Bahtera Berjaya. Juga atas lahan pertapakan kantor Bupati Batubara di eks PT Socfindo yang pemanfaatannya sempat menyalah akibat ditanami kebun ubi demi keuntungan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD, massa sempat disambut salah seorang dari Fraksi Demokrat bernama Azuar Simanjuntak alias Atuk dengan mengatakan bahwa aspirasi TM Gemkara ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Batubara.
Namun sayangnya para pendemo yang terkesan merasa tak puas dengan apa yang disampaikan anggota DPRD tersebut. Akhirnya mereka melakukan aksi nekat menyerobot masuk ke dalam gedung DPRD. Selanjutnua melakukan penyegelan terhadap pintu masuk ruang kerja Ketua DPRD Batubara.
Sesudah selesai menyegel ruang kerja Ketua DPRD, massa pengunjuk rasa kemudian balik arah menuju Kantor Bupati yang lokasinya persis di samping Gendung DPRD. Di sana, mereka kembali melakukan penyegelan terhadap pintu ruang kerja Bupati Batubara.
Lalu setelahnya, secara tertib massa aksi pun membubarkan diri dengan tetap mendapat pengawalan dari pihak Polres serta Satpol PP Batubara.
reporter | Bimais Pasaribu