Terlibat dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Bendahara RSUD DR Tengku Mansyur Tanjungbalai

TOPMETRO.NEWS – Setelah diperiksa selama lima jam, akhirnya Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih ditahan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (21/7).

Tersangka Novryska Saragih diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung tahun anggaran 2015. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 09 Agustus 2017.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar didamping staf Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan memaparkan, modus tindak pidana korupsi pada Pemko Tanjungbalai TA 2015 dalam kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai ditingkatkan ke Penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017.

Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan ekspos (gelar) dari hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi Penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang Kas bendehara rumah sakit dan telah dilakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui direkayasasehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 Miliar.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Penahanan tersebut tentunya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat (1) dimana alasan yang bisa bersifat alternatif atau kumulatif untuk menahan,” jelas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar, kepada wartawan, Jumat (21/7).

Lebih lanjut Sumanggar mengatakan Jaksa akan mematangkan proses penyidikan lalu diserahkan kepada Tim Penuntutan untuk menyusun surat dakwaan agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor.(TMN)

Related posts

Leave a Comment