topmetro.news – Kasus penganiayaan pemukulan terhadap Muhammad Sahyan (44) salah seorang warga Dusun I Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang dilakukan pengusaha galian C sekaligus Anggota DPRD Langkat dari Partai Gerindra bernama Agus Salim sepakat melakukan perdamaian.
Perdamaian kedua belah pihak antara pelaku dan korban berlangsung di Kantor Kepala Desa Pertumbukan, Senin (25/12/2025).
Kesempatan perdamaian antara pelaku Agus Salim dan korbannya Sahyan ini disaksikan Penasihat Hukum korban Harianto Ginting SH MH, Kepala Desa Pertumbukan Hasan Basri SSos, Tokoh Adat M.Sabrun, Tokoh Masyarakat Desa Pertumbukan sekaligus orang tua korban Amat Z, Pakcik korban Khairul, Kepala Dusun II Udin dan Penyidik Polres Langkat serta perwakilan warga lainnya.
Saat proses perdamaian itu juga, pihak Tokoh Adat Desa Pertumbukan Sabrun menyampaikan jika pihaknya sangat mengapresiasi langkah perdamaian antara korban dan pelaku.
Namun terkait kegiatan operasional usaha galian C, untuk saat ini masih belum bisa beroperasi. Karena masih harus dibicarakan kembali dengan warga lainnya.
“Karena hati masyarakat saat ini masih agak terluka,” ujarnya sembari menyampaikan beberapa item kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Diantaranya, acara adat berupa tepung tawar yang biayanya ditanggung pihak kedua (terlapor), pihak pertama (korban) bersedia mencabut Laporan Polisi sesuai Surat Laporan Nomor : STPLP/B/558/X/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 20 Oktober 2023 agar pihak Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Stabat. Semua biaya terkait kegiatan adat dan perdamaian disepakati seluruhnya ditanggung terlapor.
Sementara itu, terkait acara adat berupa tepung tawar sesuai adat dan budaya warga setempat, Penasihat Hukum korban Harianto Ginting SH MH menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan dengan korban, terlapor, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta pihak keluarga akan dilangsungkan pada hari Jum’at (29/12/2023) usai sholat Jum’at.
“Kegiatan tepung tawar ini juga melibatkan warga masyarakat sekitar. Jadi nanti akan mengundang Kapolsek Stabat, Danramil Stabat serta Camat Kecamatan Wampu,” ujarnya.
Di depan semua saksi yang menyaksikan jalannya proses perdamaian tersebut, Agus Salim menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta masyarakat atas kekhilafannya yang telah dia lakukan kepada M. Sahyan. Sehingga membuat warga Desa Pertumbukan ikut merasa terluka.
reporter | Rudy Hartono