Tangkap Abang Beradik Pengedar Sabu, Brigade Masjid BKPRMI Acungi Dua Jempol untuk Satres Narkoba Polres Batubara

Brigade Masjid Daerah (Brimasda) DPD BKPRMI Batubara, acungkan dua jempol atas kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Batubara.

topmetro.news – Brigade Masjid Daerah (Brimasda) DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid (BKPRMI) Kabupaten Batubara, menyatakan rasa salut ‘luar biasa’ seraya mengacungkan dua jari jempol atas keberhasilan kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Batubara.

Hal itu dinyatakan langsung oleh Bimais Pasaribu SH selaku Komandan (Dan) Brimasda DPD BKPRMi Batubara, Jumat (31/5/2024), usai Sholat Jum’at. Bahwa alasan pihaknya memberikan dua acungan jempol adalah, karena Satres Narkoba telah berhasil mengungkap serta membekuk sekeluarga jaringan pengedar narkoba di beberapa wilayah Batubara.

Bimais juga menguraikan, banyak sekali pengungkapan kasus peredaran narkoba di Batubara belakangan ini. Tercatat itu bisa terjadi semenjak Kapolres Batubara dijabat oleh AKBP Taufik Hidayat Thayeb SIK. Dan terutama sejak AKP Feri Kusnadi SH MH menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres tersebut.

Sedangkan terkait penangkapan terhadap sekeluarga pengedar narkoba ini dibenarkan AKP Feri Kusnadi dengan bukti pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka dari dalam rumah kos-kosan di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batubara. Dirilis Jumat pagi (31/5/2024).

Menurut Kasat Res Narkoba bahwa ketiga tersangka diketahui masih satu kerabat yang terdiri dari sepupu serta kedua abang beradik. Masing-masing RHR (43), warga Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, AHS (28) dan RYS (34) warga Desa Bandar Marsilam, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.

Masih menurut AKP Feri Kusnadi, penangkapan ketiga tersangka ini menindaklanjuti informasi masyarakat. “Setelah bukti-bukti akurat, tim kemudian menggerebek rumah pelaku di Desa Mangkai Baru. Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam rumah pelaku,” katanya.

Kemudian hasil dari interogasi, ketiga TSK mengaku bahwa barang haram adalah miliknya mereka dapat dari ayah mereka berinisial SS, yang sampai saat ini masih buron alias masuk DPO Satres Narkoba Polres Batubara.

Sebelumnya, petugas telah meringkus tiga tersangka pengedar sabu dan merupakan jaringan yang sama. Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba ditemukan di dalam lemari merupakan miliknya diperoleh dari ayahnya berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara penggerebekan dilakukan dengan membawa dua tersangka lain sebagai penunjuk lokasi. Kata Fery, pengerebekan kali ini sebagai rentetan pengungkapan kasus sabu sebelumnya. Atau merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang menjerat tersangka EP alias Kodok (22) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, pada 14 Mei 2024.

Pada saat pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan sabu dari MF alias F warga yang sama. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan Kanit I Iptu Jimmy R Sitorus berhasil meringkus MF di Desa Tanjung Morawa B, Deli Serdang, pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Kepada petugas, tersangka membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan sabu kepada EP seharga Rp200.000. Saat interogasi, tersangka menyebutkan sabu yang dijualnya pada EP diperolehnya dari AHS (28) warga Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.

Berdasarkan pengakuan tersebut, MF digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batubara.

Kemudian personel melakukan penyelidikan terhadap AHS dan akhirnya berhasil ditangkap di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Dari penguasaan AHS ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 0,32 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 lembar plastik klip bekas sabu, 17 lembar plastik klip transparan kosong dan tas. AHS membenarkan dirinya pernah menjual sabu kepada MF alias F sebanyak 3 gram seharga Rp1.800.000.

Demikian sabu yang dijualnya kepada MF diperolehnya dari RYS (34) warga Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun. Di tempat yang sama tim juga mengamankan RYS. Dari penguasaan RYS ditemukan 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 2,36 gram.

Juga ditemukan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat brutto 1,53 gram, 3 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu, 2 unit HP dan uang tunai Rp150 ribu. Tersangka RYS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual. Berdasarkan pengakuan itulah, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di Desa Mangkai Lama.

Laporan | Tim Liputan TMN

Related posts

Leave a Comment