topmetro.news – Waktu dimulainya pendaftaran untuk kontestasi Pilkada 2024 Batubara, semakin dekat. Di mana sesuai Peraturan KPU, pendaftaran akan mulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Oleh karena hal tersebut, KPU Batubara pun telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 870 Tahun 2024, tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Batubara Erwin mengatakan, keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung.
“Keputusan KPU Batubara Nomor 870 Tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal pengusungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2024,” jelas Erwin, Senin (19/8/2024).
Dikatakan Erwin, untuk mengusung pasangan calon, maka acuannya berupa adanya syarat dukungan berdasarkan jumlah kursi di DPRD setempat sesuai hasil Pileg terkahir dan atau dukungan diambil dari jumlah perolehan suara sah partai politik maupun gabungan parpol pada Pemilu 2024 lalu, sesuai Pearturan KPU yakni sebanyak 25 persen suara.
Ada pun total suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Batubara, yaitu sebanyak 233.012 suara. Sementara jumlah kursi DPRD Batubara setelah sebelumnya pada Pemilu 2018 cuma 35 kursi, kini pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 40.
“Jadi untuk memenuhi syarat minimal dukungan, diperlukan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD Batubara hasil pemenangan Pemilu 2024, yaitu sebanyak 8 kursi. Sementara bila memakai syarat dari hasil perolehan suara sah, maka dibutuhkan sebanyak 58.253 suara dari 1 parpol atau gabungan parpol lain,” terang Erwin.
Masih dari penjelasan Erwin, bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara yang telah memenuhi syarat dukungan baik berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah, nantinya baru dibolehkan secara resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.
reporter | Bimais Pasaribu
