Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Labuhanbatu Rakor Bahas Persyaratan Pendaftaran Paslon

topmetro.news – KPU Labuhanbatu melaksanakan rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama para ketua parpol dan Forkopimda, Senin (26/8/2024), di Ruang Rapat KPU Jalan WR Supratman Rantauprapat.

Rakor yang dibuka Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan itu adalah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rakor di antaranya membahas persyaratan dan kesehatan paslon dan untuk pemberkasan harus dilengkapi ketika melakukan pendaftaran.

“Benar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama ketua partau politik, juga Forkopimda, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu,” ucapnya ketika ditemui topmetro.news, di ruang kerjanya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut Zafar Sidik Pohan menjelaskan, Rapat Koordinasi KPU Labuhanbatu dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Berkas Pendaftaran dan Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ia menyebut, pendaftaran dibuka selama tiga hari ke depan, yakni dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai hasil rapat KPU Labuhanbatu Nomor 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024 tentang Pendaftaran dan Kesehatan Pasangan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Untuk tempat pendaftaran nantinya akan dilaksanakan di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Jalan WR Supratman Nomor 52 Rantauprapat,” ujarnya.

reporter | Dody

Related posts

Leave a Comment