Kejati Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Toba Samosir TA 2021 Rp26,8 M

topmetro.news – Terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021 yang merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menetapkan tersangka terhadap salah seorang anggota dewan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8/2024), Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan.

“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT EPP), dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhanbatu Utara Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran Rp26.820.160.000.

Ada pun sumber dana pelaksanaan kegiatan adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment