Bangunan Apartemen Rusak, Podomoro City Deli Digugat Konsumen

topmetro.news, Medan – Seorang pengusaha asal Medan, Drs Pangeran Kasan Banua, menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) ke PN Medan, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dua unit apartemen yang dibelinya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 743/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Menurut Kasan, ia membeli dua unit di Tower Liberty, Blok Liberty, Lantai 2, Unit AS dan AR pada 27 November 2013 dengan nilai lebih dari Rp3,19 miliar. Kasan juga mengaku telah melunasi seluruh pembayaran berikut BPHTB.

Menurut Kasan, unit baru diserahkan pada 16 Maret 2022. Namun sejak awal, bangunan mengalami berbagai masalah, seperti konstruksi dapur yang miring, kerusakan sanitasi, kebocoran saat hujan, serta retakan dinding di sejumlah ruangan.

Perbaikan telah dilakukan beberapa kali, tetapi retakan pada dinding kembali muncul.

Kesepakatan perbaikan pada Agustus 2024 juga disebut tidak menyelesaikan persoalan karena kerusakan kembali terjadi kurang dari sebulan setelah perbaikan selesai.

Kasan mengaku telah berulang kali mengirimkan tuntutan kepada pengembang sejak akhir 2024, tetapi persoalan tersebut belum terselesaikan.

Akibat kondisi unit, ia menyatakan tidak dapat menempati maupun menyewakan apartemen selama lebih dari empat tahun. Padhal, biaya pemeliharaan, air, listrik, dan pajak tetap ditagihkan.

Melalui kuasa hukumnya, Pramudya Eka Wijaya Tarigan SH, Kasan menilai kerusakan tersebut merupakan cacat tersembunyi yang menjadi tanggung jawab pengembang.

Ia pun menuntut total ganti rugi sekitar Rp5,86 miliar, terdiri dari Rp860 juta kerugian materiil dan Rp5 miliar kerugian immateriil.

Penelusuran media ini di SIPP PN Medan, perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Negeri Medan. Pada laman web SIPP PN Medan tertulis, perkaran itu didaftarkan pada tanggal 14 Juli 2026.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment