KPU Batubara Rekrut Sebanyak 5.558 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara akan menyebutkan akan merekrut sebanyak 5.558 orang yang nantinya akan bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pikkada) tahun 2024.

Ketua KPU Batubara, Erwin SSos menyatakan bahwa diperlukan sebanyak 5.558 orang petugas KPPS sebagai penyelenggara di lapangan. Dia juga mengurai bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS.

Dalam.kesempatan ini, Erwin menjelaskan bahwa rekrutmen anggota KPPS sudah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan memiliki 1 ketua dan 6 anggota KPPS. Selain itu, 2 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan membantu pengamanan di masing-masing TPS.

“Sama seperti Pemilu sebelumnya, susunan KPPS tidak mengalami perubahan,” ucapnya menjawab konfirmasi awak media.

Lebih lanjut dijelaskan Erwin, terkait honorarium disebutksnya bahwa hal ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000, dan anggota Satlinmas menerima Rp650.000.

“Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024,” bilang Erwin

Sementara untuk persyaratan, KPU Batubara tidak memberikan syarat khusus. Hanya usia calon Petugas KPPS dibatasi maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid. Sedang pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah lulusan SMA, dan petugas KPPS pada Pemilu sebelumnya juga dapat mendaftar kembali karena tidak ada pembatasan periodesasi.

“Petugas KPPS yang pernah bertugas di Pemilu sebelumnya bisa kembali ikut serta, mrndaftar sehagai petugas dalam Pilkada ini,” ujarnya.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment