Tokoh Masyarakat Minta Poldasu Tangkap Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Seleksi Guru PPPK Langkat

topmetro.news – Kisruh kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023 terus berbuntut panjang. Bahkan akhir-akhir ini muncul desakan masyarakat, agar Poldasu segera melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus indikasi dugaan korupsi saat pelaksanaan rekrutmen guru honorer PPPK Langkat.

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Langkat Drs Arnies Saprin kepada wartawan di salah satu Caffe di Stabat Kabupaten Langkat, Selasa (24/9/2024).

Bukan hanya itu, Arnies Saprin juga meminta agar penyidik Polda Sumut segera memeriksa pihak-pihak yang berkaitan erat dengan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) siluman yang diduga telah dijadikan ajang untuk menyalahgunakan kewenangan Panitia Pelaksana Daerah (Panselda) yang berujung terindikasi pungli atau korupsi.

“Hendaknya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera melakukan penangkapan terhadap 5 orang ASN Pemkab Langkat yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan para tersangka ini agar tidak digoreng-goreng atau dimanfaatkan oleh masyarakat kedalam wacana politik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ernis juga meminta, agar kasus rekrutmen honorer PPPK Langkat ini tidak menjadi sejarah buruk bagi penegakan hukum.

“Mengingat, beberapa kali kasus hukum yang pernah ada di Kabupaten Langkat ini, khususnya yang terkait pungli atau korupsi, semua pelaku dan tersangkanya dilakukan penangkapan.”

“Jangan sampai menjadi sejarah buruk penegakan hukum di Langkat, ada tersangkanya namun tidak dilakukan penangkapan. Sebab, gunanya penangkapan terhadap para tersangka terduga korupsi ini, guna menghindari pengulangan kasus, serta mencegah para pelaku menghilangkan barang bukti, dan atau mencegah para pelaku melarikan diri,” tandasnya.

Pantauan wartawan, pascaditetapkannya Kadis Pendidikan Langkat dan Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar sebagai tersangka, situasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terlihat sepi.

Menurut salah seorang warga yang mengaku bermarga Gurusinga saat ditemui di lokasi Kantor Dinas Pendidikan Langkat ketika akan mengurus berkas, kepada wartawan mengatakan, dirinya meragukan apakah tandatangan seorang Kepala Dinas nantinya tetap diakui, mengingat saat ini Kepala Dinasnya sudah tersangka.

“Apakah tekenan Kepala Dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka nantinya tetap diakui apa tidak ya?” ujarnya ragu.

Sebagaimana diketahui, dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan penerimaan guru honorer PPPK Langkat tahun 2023, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang sebagai Tersangka.

Kelima orang tersebut yakni Kadis Pendidikan Langkat, BKD, Kasi Kesiswaan Bidang SD dan 2 kepala sekolah jajaran Disdik Langkat.

Belum dilakukannya penahanan terhadap kelima tersangka tersebut, menimbulkan pertanyaan besar dari para guru honorer yang telah menjadi korban serta masyarakat.

Para pahlawan tanpa tanda jasa ini telah mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), melakukan aksi hingga sampai tujuh kali.

Para guru honorer yang merasa terzolimi tersebut mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak agar Kadisdik, BKD serta 3 tersangka lainya untuk segera ditahan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka Polda Sumut dianggap telah mencederai hukum dan keadilan para guru.

“Mirisnya, ketika ada masyarakat yang menjadi tersangka pencurian atau penipuan, Polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Ada apa ini sebenarnya?” ujar para guru dengan kesal.

Terpisah, Direktur LBH Medan Irvan Syaputra SH yang menjadi Kuasa Hukum dari 103 para guru yang menjadi korban, juga telah melakukan upaya keadilan hukum ke Pengadilan Tata Usaha dan Administrasi Negara (PTUN) atas dugaan adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.

“Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan persfektif negatif masyarakat, khusus para guru yang menjadi korban terhadap Polda Sumut. Perlu diketahui, jika masalah PPPK ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batubara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih,” imbuhnya.

Dalam Press relisnya, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.

Sebab, kata Irvan, jika hal ini (penahanan) tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka lainnya. Karena diduga masih ada Aktor Utamanya dalam kasus ini yang belum terjamah.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment