topmetro.news – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus AHT alias PA, pelaku pembunuhan yang menewaskan Hetalina Br. Simanjuntak (46), dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Korban yang merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, ditemukan tewas usai ditikam suaminya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (2/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berkumpul bersama keluarga, menikmati musik dan karaoke.
Situasi mendadak berubah menjadi mencekam saat AHT, suami korban, tiba-tiba mendekati Hetalina dan menusuknya sebanyak lima kali.
“Kejadian berlangsung tanpa peringatan. Pelaku menghampiri korban, mengambil pisau dari meja, dan langsung menusuk tubuh korban sebanyak lima kali,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Dhika Napitupulu, Minggu (3/11/2024), kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, IPDA Dhika menjelaskan bahwa serangan yang dilakukan AHT menyasar beberapa bagian tubuh korban.
“Satu tusukan di perut, satu di bagian dada, dan dua tusukan di tangan kiri,” ujarnya. Saksi mata dan keluarga yang berada di lokasi langsung berteriak histeris melihat Hetalina bersimbah darah, sementara pelaku segera melarikan diri.
Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Chevani untuk mendapat perawatan intensif. Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak membuahkan hasil, dan pihak rumah sakit menyatakan Hetalina meninggal dunia.
Dalam suasana duka yang mendalam, keluarga kemudian membawa jenazahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk proses visum.
Mendengar laporan pembunuhan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, tim berhasil melacak keberadaan pelaku pada Minggu (3/11) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, di rumah kerabatnya.
Tanpa menunda, tim segera bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan AHT untuk menghabisi nyawa istrinya.
Dalam pemeriksaan awal, AHT mengaku melakukan penikaman karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati, ia merasa istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya. AHT juga menyebutkan bahwa pisau yang digunakan adalah milik korban yang biasa dipakai untuk memotong buah.
Usai penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian prosedur, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta membawa jenazah Hetalina untuk keperluan visum dan autopsi.
Langkah cepat dan responsif dari Polres Sergai dalam menangani kasus ini mendapat perhatian masyarakat, terutama dalam upaya pengungkapan fakta-fakta di balik tragedi yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa AHT Herbin Tambun alias Pak Andre akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter | Fani