topmetro.news – Sejak diberitakan kasus ‘nyangkut’-nya mobil Mitsubishi L300 BK 8649 BC milik Pramuri Ganda Tamba, muncul oknum yang ingin membantu mengeluarkan mobil L300 tersebut dari Polresta Deliserdang dengan meminta sejumlah uang.
Hal itu diceritakan Pramuri Tamba kepada wartawan, Minggu (10/11/2024), ketika orang yang tak dikenal menghubunginya melalui telefon pada malam hari.
Pria yang mengaku Marga Sianturi itu dapat info dari Keluarga Simanjuntak (salah seorang anggota Brimob) soal kasus lakalantas.
“Kenapa gak bilang kalau mobil Lae belum keluar dari Polres? Kan bisa saya bantu mengeluarkannya?” kata Sianturi kepada Pramuri Tamba melalui telefon.
“Jumpalah kita Lae, biar kita bantu mengeluarkan mobil itu. Saya tunggu di Lapo Sitompul, tempat Elli Simanjuntak dkk ngumpul dan minum sebelum kejadian itu,” kata Sianturi meyakinkan.
Namun ajakan itu ditolak Pramuri Tamba dan mengatakan bahwa semuanya sudah diproses di Sat Lantas Polresta Deliserdang.
Pada, Senin (11/11/2024), Pramuri pun menghubungi Aiptu Subur Pranoto (penyidik), bermaksud menanyakan kabar permohonan pinjam pakai mobil L300 miliknya.
“Kok gak ngangkat… Hari sabtu 16 Nopember 2024, Pkl. 09.00 Wib kamu datang ke Polresta Deli Seedang, pihak keluarga Sepeda Motor bersedia akan datang, kita cobak akan mediasi,” demikian pesan WhatsApp Aiptu Subur Pranoto (penyidik) kepada Pramuri Tamba.
Ketika dikonfirmasi kepada Penyidik, Senin (11/11/2024), Subur Pranoto, anggota kepolisian berpangkat Aiptu itu belum menjawab konfirmasi wartawan.
Dalam persoalan ini, Kasat Lantas Deli Serdang Budiono berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. “Biar senin kami panggil semua bg. Mhn waktu ya bg,” kata Budiono kepada wartawan, melalui pesan WA.
Terpisah, Ketua DPP LSM SANPAN-RI (Solidaritas Anak Negeri Pemantau Aset Negara) Aspin Sitorus angkat bicara terkait persoalan yang dialami Pramuri Tamba.
Penyidik harusnya lebih koperatif. Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlama. Pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti itu sah menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Barang bukti adalah benda yang disita dan diajukan ke persidangan untuk keperluan pembuktian. Barang bukti dapat dipinjam pakai dan tidak ada ketentuan pasal yang menyebutkan tentang biaya peminjaman barang bukti.
Aspin Sitorus mendesak penyidik untuk segera memproses perihal permohonan pinjam pakai kendaraan milik Pramuri Tamba. “Penyidik jangan selalu beralasan masih menunggu dan belum ada arahan dari pimpinan,” tegasnya.
berbagai sumber