topmetro.news – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, Senin (18/11/2024).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora SAB, dan diikuti anggota DPRD lainnya.
Hadir dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati ini Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto MH, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu MH, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Gerry Gultom, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan berbagai komponen masyarakat.
Bupati Humbang Hasundutan dalam notanya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD.
Gambaran umum Rancangan APBD TA. 2025 diuraikan: Pendapatan Daerah sebesar Rp1.023.950.906.440 bertambah dari TA 2024 sebesar Rp4.160.837.359.
Rincian Pendapatan Daerah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Rp77.249.793.500 berkurang dari TA 2024 sebesar Rp6.404.698.366, Pendapatan Transfer Rp936.581.072.940 meningkat dari TA 2024 Rp10.565.535.725, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp10.120.040.000 atau sama dengan TA 2024.
Belanja Daerah sebesar Rp1.026.200.223.808 berkurang dari TA 2024 Rp18.646.061.470.
Rincian Belanja Daerah sebagai berikut: Belanja Operasi Rp715.164.658.233 berkurang dari TA 2024 sebesar Rp27.516.525.927, Belanja Modal Rp126.114.444.075 bertambah dari TA 2024 sebesar Rp5.575.266.057, Belanja Tidak Terduga Rp3.000.000.000, Belanja Transfer Rp181.921.121.500 bertambah dari TA 2024 sebesar Rp3.295.198.400.
Sementara Penerimaan Pembiayaan yakni Pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS yakni sebesar Rp2.249.317.368 berkurang dari TA 2024 sebesar Rp22.806.898.829.
“Perlu kami informasikan bahwa pada saat Ranperda tentang APBD TA 2025 ini kami sampaikan kepada dewan yang terhormat yakni pada tanggal 4 September 2024, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 belum terbit dan Pagu Defenitif Transfer ke daerah TA 2025 belum ditetapkan, sehingga Proyeksi Pendapatan Transfer yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan TA. 2024. Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik sebesar 2,45 persen dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendanaan PPPK, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum diproyeksikan sama dengan TA 2024,” urai Bupati.
Namun pada saat ini, lanjutnya, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 telah terbit dan Alokasi Defenitif Transfer ke daerah telah ditetapkan, yang mengakibatkan terdapat perubahan pada Struktur Pendapatan Dan Struktur Belanja.
“Untuk itu kami berharap dalam tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hal ini dapat disesuaikan,” tutupnya.
reporter | SM Pakpahan