Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pengedar Narkoba ini Diringkus Sat Resnarkoba

Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (4/12/2024).

topmetro.news – Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (4/12/2024).

Saat di tangkap, SF kedapatan membawa empat paket narkotika jenis Sabu di Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat pada pukul 03.00 WIB dinihari.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada hari Kamis 05 Desember 2024 menjelaskan, awal penangkapan itu atas informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, ada peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya pada hari Rabu 04 Desember 2024 pagidini hari sekira pukul 03.00 WIB Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Linkungan III.

Kemudian, saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang diletakkan tidak jauh dari tersangka pada saat diamankan.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap, tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selain 4 bungkus plastik klip bening diduga berisi Sabu, tim juga mengamankan 1 buah dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 buah sekop sabu dari pipet plastik.

Selanjutnya, SF beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Hingga saat ini tersangka SF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rajendra.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment