topmetro.news – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melaksanakan talk show dengan Move Radio dan 99 Most FM, Selasa (3/12/2024). Dalam talk show tersebut, topik yang diangkat terkait izin tinggal di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA).
Talk show ini disiarkan langsung dari Studio Move di Hotel Grand Mercure Medan, dan membahas berbagai hal terkait peraturan keimigrasian Indonesia.
Talk show tersebut dihadiri oleh dua narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Minda Natalina Napitupulu, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian dan Yuzika Hizani, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Dalam paparannya, kedua narasumber memaparkan berbagai hal terkait izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Dalam sesi pertama, mereka membahas jenis-jenis izin tinggal yang tersedia di Indonesia, perbedaan antara ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap), serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan izin tinggal.
Beberapa pertanyaan yang dijawab oleh narasumber mencakup hal-hal penting, seperti apakah WNA dengan visa wisata dapat mengajukan ITAS, serta apakah pengajuan izin tinggal bisa dilakukan tanpa agen atau penjamin. Minda dan Yuzika menjelaskan bahwa pengajuan izin tinggal dapat dilakukan melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak imigrasi dan, dalam beberapa kasus, memerlukan penjamin yang sah.
Setelah jeda iklan, talk show kembali dilanjutkan dengan sesi kedua, membahas lebih lanjut mengenai penjamin yang dapat mengajukan ITAS, serta durasi dan prosedur untuk mendapatkan izin tinggal. Mereka juga mengupas mengenai aturan untuk keluarga WNA (suami/istri/anak) yang ingin tinggal di Indonesia, serta cara memperpanjang izin tinggal tersebut.
Pada sesi terakhir, narasumber menjelaskan mengenai prosedur mengganti jenis izin tinggal (dari ITAS ke ITAP), serta bagaimana prosedur pembatalan izin tinggal jika sudah tidak diperlukan lagi.
Mereka juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin tinggal kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para narasumber mengingatkan pentingnya memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
reporter | Thamrin Samosir