Anggota DPRD Medan Prediksi Penurunan Jumlah Pemilih Pilkada Serentak 2024 Karena Faktor Alam

Anggota DPRD Medan Agus Setiawan memprediksi, bahwa jumlah pemilih dalam Pilkada Serentak yang berlangsung, Rabu (27/11/2024), mengalami penurunan signifikan. Hal itu disebabkan oleh dampak banjir yang melanda Kota Medan, mengakibatkan banyak pemilih mengurungkan niatnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

topmetro.news – Anggota DPRD Medan Agus Setiawan memprediksi, bahwa jumlah pemilih dalam Pilkada Serentak yang berlangsung, Rabu (27/11/2024), mengalami penurunan signifikan. Hal itu disebabkan oleh dampak banjir yang melanda Kota Medan, mengakibatkan banyak pemilih mengurungkan niatnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh beberapa faktor, seperti TPS yang terendam banjir di kelurahan dan kecamatan tertentu, sehingga pemilihan harus ditunda. Selain itu, hujan deras yang terus menerus membuat masyarakat enggan keluar rumah, dan banyak juga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Ia menyayangkan turunnya jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Jika dibandingkan dengan Pilkada 2018, angka golput pada pemilu tersebut mencapai 38,22 persen. Sementara itu, pada Pilkada 2024, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suara mencapai 50,68 persen. “Banyak masyarakat yang terpaksa kehilangan hak pilih karena terkendala hujan dan banjir,” imbuhnya.

Ia juga mengaku tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi cuaca dan banjir untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Namun demikian, Agus menekankan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk memastikan kebenaran hasil Pilkada tersebut.

Diketahui, intensitas hujan yang tinggi serta banjir yang melanda beberapa kecamatan pada Pilkada Serentak 27 November 2024, berdampak pada menurunnya jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS. Akibatnya, KPU Kota Medan menetapkan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL).

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment