Rugikan Negara Hingga Rp7,1 Miliar, Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PT AP II Kualanamu

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka baru pada dugaan korupsi Proyek Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

topmetro.news – Pada Hari Senin (9/12/2024), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka baru pada dugaan korupsi Proyek Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

Kedua orang tersangka yang ditahan adalah, Y (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) yang mengerjakan pekerjaan Water And Temparature Management system dengan nilai kontrak sebesar Rp7.000.589.000. Lalu LD (Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya) rekanan pekerjaan Smart AirPort item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room dengan nilai kontrak sebesar Rp19.220.000.000,-

Kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, di mana tim penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271, berdasarkan Laporan Akuntan Independen dari total nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp34.301.538.000 (34,3 miliar).

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dua orang tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment