Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Hari Selasa (2/1/2025).

topmetro.news – Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Hari Selasa (2/1/2025).

Pada pengungkapan itu, petugas meringkus sebanyak 14 tersangka. Yakni, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain. Jenis perjudian yang mereka lakukan adalah judi slot yang terakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp626.000. Para pelaku kini menghadapi ancaman Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F SIK MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Bukan masalah besar kecilnya, tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/1/2025).

Giat Program

Sebagai langkah preventif, Polri pun menggiatkan berbagai program. Antara lain, penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, ‘Program Goes to Campus’ juga mereka lakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini. Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama, juga terus berlangsung, guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Dit Reskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online. Kemudian mereka mengajukan pemblokiran atas situs-situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kami memastikan penegakan hukum berlaku secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment