topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Jumat (17/1/2025), sekira pukul 02.00 WIB. Pengungkapan berlangsung di Hotel Karya Samudera Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy SH SIK MIK melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom SH MH bersama Ps Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andika SH serta anggota reskrim lainnya, menjelaskan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ alias T (40). “Dan merupakan seorang nelayan asal Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat dugaan adalah narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti yang petugas temukan meliputi 2 butir pil ekstasi, 1 plastik kecil berisi sabu. Kemudian, 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 kaca pirex berisi sabu. Serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti botol aqua yang dimodifikasi menjadi alat bong, pisau lipat, serta mancis yang terdapat jarum melekat.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp395.000 dan sebuah handphone sebagai barang bukti tambahan. Berdasarkan keterangan dari tersangka, RZ Alias T, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka yang merupakan residivis ini kini sudah berada di Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
sumber | Humas Polres Sibolga

