topmetro.news – Kabupaten Langkat merupakan suatu daerah yang terkenal luas dan memiliki multi etnis. Namun sebagai daerah yang sangat kental dengan kebudayan Melayu nan religius, Pemkab Langkat berupaya keras untuk mewujudkan Budaya Melayu sebagai identitas Langkat dengan berbagai aspek hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), serta pembenahan sektor wisata sebagai etalase daerah.
Tidak bisa dipungkiri, kemeriahan perayaan HUT Langkat ke-257 yang dihelat DPRD maupun Pemkab Langkat yang dihadiri pejabat teras Provinsi Sumatera Utara, Forkopimda Sumut, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tersebut, terlihat mencolok dengan penampilan busana yang dikenakan Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin.
Busana yang dikenakan Ketua DPRD Langkat saat Resepsi Puncak Perayaan HUT Langkat ke-275 tahun 2025 di Alun-Alun T Amir Hamzah, Stabat (17/1/2025) tampak berbeda. Saat acara resmi tersebut, Sribana tampak mengenakan busana bebas dan seolah tidak menghargai Budaya Melayu. Sehingga banyak dikritisi oleh berbagai pihak, terlebih oleh tokoh-tokoh Adat Melayu Langkat.
Terpisah, Harianto Ginting SH, selaku Koordinator Aliansi Langkat Bersatu (ALB) menyesalkan ketidakfahaman pimpinan wakil rakyat tersebut dengan Perda Langkat yang telah disahkan DPRD Kabupaten Langkat.
“Mungkin saja Ibu Ketua DPRD tidak faham dengan perda tersebut. Tapi tetap sangat disayangkan, apakah staf DPRD tidak menyampaikan ketentuan yang seharusnya dilakukan. Terlebih peraturan itu jelas sudah tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah di Pasal 14, dan diatur selanjutnya pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, pada poin kelima tentang pakaian/busana di Pasal 13 Ayat 2 Huruf b, berbunyi, ‘Bagi wanita pakaian/busana Baju Kurung dengan penutup kepala menggunakan jilbab atau selendang bagi Muslim. Dan untuk non-Muslim berpakaian Baju Kurung boleh menggunakan jilbab atau selendang dan atau tidak menggunakan jilbab maupun selendang,” ujarnya.
Dijelaskan Harianto Ginting, pakaian itu adalah bentuk identitas dan cermin seseorang, terlebih sebagai tokoh perempuan pertama satu-satunya yang menjadi Ketua DPRD Langkat.
“Seharusnya Ketua DPRD dapat membawa Langkat terlihat menawan, berwibawa, religius, dan berbudaya. Bukan malah terlihat seperti tidak berwawasan dan cenderung tidak terdidik, dan sangat bertolak belakang dengan muatan kampanye yang telah lalu yang menyatakan, ‘Menolak budaya luar masuk ke Kabupaten Langkat’. Ini sangat disayangkan, sehingga masyarakat akan menilai seseorang pantas atau tidak sebagai seorang sebagai pucuk pemimpin wakil rakyat yang diharapkan,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono