topmetro.news – Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan penundaan penerapan sistem portal parkir berbayar di Pasar Petisah. Hal ini disarankan setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari pedagang pasar yang merasa kebijakan tersebut kurang sosialisasi.
Komisi 3 juga meminta agar uji coba sistem parkir ini dilakukan terlebih dahulu untuk mengukur dampaknya.
Rekomendasi itu disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (20/1/2025), di Ruang Banggar DPRD Medan. RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede, Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, dan sejumlah anggota Komisi 3 lainnya, serta diikuti oleh perwakilan pedagang dan Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi.
Selama rapat, pedagang Pasar Petisah mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap tarif parkir yang diberlakukan melalui portal berbayar, yang menurut mereka tidak disosialisasikan dengan baik. Sejumlah pedagang juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang dinilai mendadak.
David Roni Ganda Sinaga, Sekretaris Komisi 3, mengungkapkan bahwa Komisi 3 merekomendasikan agar PUD Pasar menunda penerapan kebijakan tersebut dan melakukan uji coba terlebih dahulu untuk menghindari potensi masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Kami ingin PUD Pasar mengevaluasi terlebih dahulu dengan melakukan uji coba selama sebulan. Hal ini penting agar dampak kebijakan tersebut bisa terlihat jelas, baik bagi pedagang maupun pengunjung,” ujar David.
Menurut Godfred Effendi Lubis, anggota Komisi 3 lainnya, kebijakan tersebut tidak melalui proses sosialisasi yang memadai. “Pedagang merasa kebijakan ini datang tiba-tiba tanpa penjelasan yang cukup. Sosialisasi yang baik akan menghindari kesalahpahaman dan kekhawatiran berlebih,” kata Godfred.
Di sisi lain, anggota Komisi 3 lainnya, Agus Setiawan dan Dimas Sofani Lubis, juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyusun regulasi mengenai tarif parkir. Mereka menyarankan agar pihak PUD Pasar melibatkan Komisi 3 dalam pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan ini.
Pelayanan
Sementara itu, Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi menjelaskan, bahwa penerapan portal parkir ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman bagi kendaraan yang parkir di area pasar. Menurutnya, penggunaan portal parkir berbayar ini juga akan dilengkapi dengan CCTV sebagai sistem pengawasan yang lebih efisien.
“Tarif parkir yang berlaku sangat wajar, yaitu Rp2.000 untuk motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp5.000 untuk pickup. Tujuannya adalah untuk memberi pelayanan maksimal dan menjamin keamanan kendaraan,” ujar Imam.
Meskipun sebelumnya banyak pedagang yang menentang, hasil rekomendasi Komisi 3 ini akhirnya disepakati oleh sebagian besar pedagang yang tergabung dalam Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan.
Ketua P4B Siswarno, menyatakan bahwa mereka menyetujui untuk menunggu pelaksanaan uji coba sebagaimana disarankan oleh Komisi 3. “Kami sepakat menunggu hasil uji coba terlebih dahulu. Semoga kebijakan ini bisa disesuaikan agar tidak merugikan pedagang,” kata Siswarno.
Dengan adanya uji coba ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang terbaik, yang menguntungkan semua pihak. Terutama bagi pedagang Pasar Petisah dan pengunjung yang membutuhkan fasilitas parkir yang aman dan nyaman.
reporter | Thamrin Samosir