DPRD Medan Dorong Pemko Tindak Lanjut Program Penggratisan BPHTB dan PBG untuk MBR

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, mendesak pemko segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sejalan dengan program Pemerintah Pusat

topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, mendesak pemko segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sejalan dengan program Pemerintah Pusat.

Pernyataan ini disampaikan Hadi menanggapi instruksi dari Surat Edaran Tiga Menteri yang mewajibkan seluruh daerah untuk segera menetapkan kebijakan penggratisan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR, dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir Januari 2025.

“Pemko Medan harus segera bertindak dan memastikan Perwal terkait penggratisan BPHTB dan PBG segera diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kami mendorong agar proses ini cepat dituntaskan demi kemaslahatan warga Medan,” ujar Hadi Suhendra, Minggu (19/1/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan penggratisan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.

“Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Medan, yang ingin memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya pengurusan BPHTB dan PBG. Ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang layak,” tuturnya.

Namun demikian, Hadi mengingatkan Pemko Medan untuk memastikan bahwa program penggratisan ini benar-benar tepat sasaran. Ia berharap agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas ini.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi. Yang harus mendapatkan penggratisan adalah warga berpenghasilan rendah dan rumah yang memenuhi kriteria MBR, bukan bangunan mewah atau komersil,” tegas Hadi.

Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Alexander Sinulingga, sebelumnya mengungkapkan bahwa Perwal terkait penggratisan BPHTB dan PBG untuk MBR sedang disusun oleh Pemko Medan dan akan segera diterbitkan. Menurutnya, peraturan ini akan mengatur kriteria rumah dan warga yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

“Perwal sudah dalam proses, dan kami harap bisa segera selesai. Yang jelas, penggratisan ini hanya berlaku untuk rumah yang masuk dalam kategori MBR sesuai dengan Surat Edaran Tiga Menteri dan Perwal Kota Medan,” ujar Alexander.

Ditegaskan pula bahwa meskipun biaya BPHTB dan PBG akan digratiskan untuk MBR, masyarakat tetap diwajibkan mengurus PBG untuk rumah yang mereka bangun. Namun, bagi rumah MBR, biaya PBG akan dikenakan Rp0.

“Ini untuk memastikan masyarakat tetap taat dalam mengurus perizinan, namun dengan kemudahan biaya yang lebih terjangkau bagi mereka yang berhak,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment