Topmetro.news – Sengketa lahan seluas 50 hektare di Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berlanjut. Meskipun telah berlangsung selama hampir dua dekade, hingga kini belum ada titik terang terkait kepemilikan sah tanah tersebut.
Terbaru, Longway Pakpahan, seorang warga yang memahami sejarah kepemilikan lahan, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan PT Alindo, seperti yang sempat diklaim oleh sejumlah pihak.
Sebelumnya, sejumlah warga yang telah memanfaatkan lahan eks pertambakan ini mengklaim bahwa tanah tersebut akan dikelola dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Alindo.
“Ini bukan kerjaan Alindo, ini bukan lahannya Alindo. Setahu saya, lahan ini milik perorangan, bukan hanya satu orang, melainkan ada tiga hingga empat pemilik. Jika mereka ingin mengelola kembali tanah mereka, itu adalah hak mereka,” ujar Longway saat ditemui awak media, Selasa (11/2/2025) sore.
Longway, yang merupakan mantan anggota DPRD Serdang Bedagai dua periode dari Fraksi Golkar, juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang masih bersikeras menguasai lahan eks pertambakan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang selama ini diberi kesempatan mengelola lahan seharusnya bersyukur dan menghormati hak pemilik sah tanah.
“Seharusnya masyarakat yang telah diberikan kesempatan mengelola lahan ini bisa lebih menghargai. Ketika pemilik sah ingin mengambil kembali lahannya, mereka harus berlapang dada menerimanya,” imbuhnya.
Terkait legalitas lahan, Longway menegaskan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), melainkan tanah milik perorangan yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak desa dan camat.
“Setahu saya, lahan ini memiliki SKT. Itu artinya, pemilik tanah memiliki dasar hukum yang sah atas tanah tersebut,” jelasnya.
Longway juga menanggapi keberadaan alat berat excavator di sekitar lahan yang dikelola warga. Ia menegaskan bahwa alat tersebut bukan milik PT Alindo, melainkan milik perorangan yang berencana membersihkan lahan mereka.
“Itu bukan milik Alindo. Alat berat itu digunakan pemilik tanah untuk merapikan lahannya sendiri. Dulu, kawasan ini merupakan pemukiman dan persawahan masyarakat, namun pada tahun 1960-an, warga direlokasi. Setelah itu, lahan ini dikelola oleh pemilik baru dan digunakan sebagai area pertambakan,” paparnya.
Sebagai bukti bahwa lahan tersebut adalah milik perorangan, Longway menunjukkan jalan menuju lokasi yang kini telah diperlebar agar dapat diakses kendaraan bermotor.
“Dulu jalan ini hanya jalan setapak, sekarang sudah bisa dilalui mobil karena pemilik lahan eks pertambakan yang membukanya. Dan saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya katakan ini,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Longway berharap masyarakat setempat dapat menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin. Ia khawatir, jika pola pikir masyarakat selalu ingin menguasai lahan yang bukan haknya, hal itu bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di daerah tersebut.
“Kalau masyarakat terus memaksakan klaim atas tanah yang bukan haknya, saya khawatir investor akan enggan datang. Bagaimana daerah kita bisa maju jika pola pikir seperti ini terus dipertahankan?” tutupnya.
Hingga saat ini, polemik klaim kepemilikan lahan di Dusun II, Desa Bagan Kuala masih belum menemui titik terang. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi hukum agar konflik ini tidak berlarut-larut dan memicu ketegangan di masyarakat.
Reporter | Fani