topmetro.news – Dinas PUTR Kota Binjai diduga sengaja telah melakukan pencurian arus listrik. Hal ini diketahui disaat petugas PLN Binjai Kota melakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Selasa (18/3/2025).
Saat itu petugas menemukan adanya dugaan penyambungan arus listrik ilegal untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dipasang di Jembatan Pahlawan Binjai.
Ketika pemeriksaan, PLN mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Mullis, selalu pihak yang bertanggung jawab atas renovasi jembatan dan pemasangan penerangan jalan tersebut.
Saat petugas mengecek box terpadu KWh meter, ditemukan sambungan kabel langsung dari jaringan listrik PLN ke instalasi penerangan jalan. Hal ini menandakan bahwa listrik yang digunakan untuk penerangan jalan di jembatan tersebut diduga ilegal karena tidak melalui KWh meter resmi.
Ironisnya, saat petugas PLN menanyakan mengenai sumber arus listrik yang digunakan, perwakilan Dinas PUTR malah coba berkilah. Ia mengatakan bahwa arus listrik berasal dari KWh meter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, saat diminta menunjukkan KWh meter milik DLH yang dimaksud, perwakilan Dinas PUTR Kota Binjai justeru mengarahkan ke KWh meter milik rumah warga (pelanggan) yang tidak berkaitan dengan LPJU ilegal tersebut.
Padahal, menurut peraturan daerah (perda), setiap transaksi listrik masyarakat dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 10%, yang dikelola untuk pembiayaan LPJU. Sehingga, dalam kasus ini, ditemukan adanya indikasi penyimpangan berupa pemakaian energi listrik secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara.
Petugas PLN juga mencatat bahwa beban arus listrik yang digunakan untuk LPJU di lokasi jembatan Pahlawan tersebut mencapai 21 Ampere.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purnama, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan telah dengan sengaja melakukan pencurian arus listrik untuk penerangan jembatan sebagai proses finishing pengerjaan proyek rehab jembatan, Selasa (25/3/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
reporter | Rudy Hartono