Dugaan Pencemaran dan Masalah Izin, DPRD Medan Soroti Tiga Perusahaan di Belawan

Menanggapi pengaduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Komisi IV DPRD Medan berencana melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut.

topmetro.news, Medan – Menanggapi pengaduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Komisi IV DPRD Medan berencana melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut.

Selain ke STTC, Komisi IV yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak juga akan mengunjungi PT Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, serta SPBU 14.204.1120 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh STTC. Kami ingin mengetahui jenis pencemaran yang terjadi serta sejauh mana hal tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/4/2024).

Sementara itu, kunjungan ke PT Karya Agung, kata Paul, berkaitan dengan temuan di lapangan mengenai permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melalui sistem SIMBG. “Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki PBG. Oleh karena itu, kami akan meninjau langsung ke lokasi,” jelasnya.

Ada pun kunjungan ke SPBU 14.204.1120 juga akan dilakukan karena berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, SPBU tersebut diduga bermasalah terkait dokumen PBG, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin lalu lintas (Lalin).

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan kunjungan ke ketiga lokasi tersebut. Dalam agenda kunjungan tersebut, kami juga akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turut serta, terutama untuk memastikan masalah ukuran lahan,” katanya lagi.

Paul menambahkan, Komisi IV sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan bersangkutan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Camat dan Lurah di wilayah terkait.

“RDP tersebut telah kami laksanakan pada Selasa (22/4) kemarin,” tutup Paul Simanjuntak.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment