topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MTF (20) ber-KTP warga Jalan Mandala Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Pria apes ini diamankan di Jalan Jend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Jumat (25/4/2025), pukul 01.00 WIB dini hari, karena terbukti menyimpan 10 butir narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH mengatakan bahwa awal terjadinya penangkapan bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Iptu Alex P Pasaribu SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Binjai.
Sesampainya di Jalan Jamin Ginting (TKP), tim melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian, petugas berbaik hati mencoba menghampirinya dengan maksud menanyakan mengapa sendiri di pinggir jalan, mengingat waktu sudah menjelang pagi hari dan khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, saat itu terduga tiba-tiba coba menghindar dan langsung melarikan diri. Melihat itu, dengan gerak cepat dan bertindak sigap, petugas berhasil mengamankan pria tersebut.
Benar saja, saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa Pil Ekstasi sebanyak 10 butir yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,06 gram.
Selain 10 butir Pil Ekstasi, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y91, 1 bungkus plastik klip bening dan 2 lembar kertas permen karet yang digunakan untuk membungkus Pil Ekstasi.
“Teraangka MTF dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri.
reporter | Rudy Hartono