Terkait Stunting Madina, PW IPA Sumut Minta Wakil Bupati dan OPD Madina Ditangkap

topmetro.news, Medan – Puluhan pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al-Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut) gelar aksi kedua di Kejati Sumut, Selasa (3/6/2025). Mereka minta Kejati Sumut segera menangkap Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami Nasution dan Kepala OPD atas dugaan Penyelewengan 103 miliar anggaran stunting.

Para pengurus PW IPA Sumut ini kembali mendatangi dan menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut, karena lambatnya memproses dugaan tindak pidana penyelewengan Anggaran Stunting TA 2022-2023 di Kabupaten Madina, yang sudah berjalan hampir setahun.

Hafiz umaiyyah selaku kordinator aksi tersebut menyampaikan, kedatangan mereka ingin mempertanyakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut diduga terhadap para oknum terkait dugaan penyelewengan Anggaran Stunting TA 2022-2023 di Kabupaten Madina.

Mereka mengatakan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang lalu, Kajati Sumut Sumut melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Madina dan terlihat disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Madina. “Apa sebenarnya yang terjadi? Berbalas kunjungan atau saling mengunjungi?” pungkas Zaldi.

Padahal pada tanggal 17 Desember 2024 yang lalu, Kejati Sumut sudah memanggil Atika Azmi Utammi Nasution selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (PPKB) Madina, beserta beberapa kepala bidang.

Dan setelah itu pada 22 April 2025, Kejati Sumut kembali memanggil beberapa kepala desa dan kepala puskesmas di Kabupaten Madina. “Namun kenapa sampai saat ini, prosesnya belum membuahkan hasil juga. Ada apa dengan Kejati Sumut ?”ungkap Zaldi pada orasinya, penuh tanya.

Sedangkan Ketua PW IPA Sumut Mhd Amril Harahap mengatakan, Kejati Sumut jangan memasukan persoalan ini ke dalam ‘peti es’. “Segara tangkap itu Wakil Bupati Madina dan para oknum yang diduga terkait penyelewengan anggaran stunting di Kabupaten Madina tersebut,” sebutnya dalam orasi.

Termasuk lanjutnya, mantan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution, kenapa tidak pernah dipanggil. “Bupati Madina Periode 2021-2024 wajib juga bertanggung jawab. Dan jangan-jangan kami duga bupati juga terlibat dan seolah-olah tutup mata. Dalam hal ini, Kejati Sumut harus ‘fair’,” tegasnya saat diwawancarai wartawan.

Massa aksi pun menduga kurang seriusnya Kejati Sumut mengungkap dan menetapkan tersangka dalam penanganan Anggaran Stunting Tahun 2022 sebesar Rp34 miliar dan Tahun 2023 sebesar Rp69 miliar, yang diduga totalnya mencapai Rp103 miliar.

“Karena kami menilai masa depan bayi, ibu ibu hamil dan pemenuhan gizi serta pembangunan infrastruktur kesehatan sudah tergadaikan akibat penyelewengan anggaran tersebut,” sebut mereka kesal.

Pantauan wartawan, sempat terjadi adu mulut antara massa PW IPA Sumut dengan pihak Kasi Intel Kejati Sumut, Dewi dan Sarjani, yang menemui pengunjuk rasa. Lalu mereka berjanji akan melaporkan hal ini ke Kajati Sumut dan meminta keterlibatan PW IPA Sumut dalam mengkawal kasus ini.

Dan pihak PW IPA Sumut menyeriusi hal ini, serta akan terus menyuarakannya. “Kami akan turun aksi sampai berjilid-jilid dan mengadukan hal ini sampai ke Kejagung, kalau Kejati Sumut tidak serius,” tandas mereka.

Terakhir aksi ini ditutup dengan penyerahan LP ke pihak Kejati Sumut, sebelum massa aksi PW IPA Sumut membubarkan diri dengan tertib.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment