Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat dan Lurah Diduga Curang Dalam Pengangkatan Kepling

Fraksi PDIP DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan dan Inspektorat Pemko Medan untuk menonaktifkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), camat, dan lurah yang diduga terlibat dalam kecurangan proses pengangkatan kepala lingkungan (kepling).

topmetro.news, Medan – Fraksi PDIP DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan dan Inspektorat Pemko Medan untuk menonaktifkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), camat, dan lurah yang diduga terlibat dalam kecurangan proses pengangkatan kepala lingkungan (kepling).

Fraksi PDIP menilai ketidaknetralan dan ketidakterbukaan dalam proses seleksi kepling telah menimbulkan konflik serta keresahan di tengah masyarakat.

Desakan itu disampaikan Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan Margaret MS saat membacakan pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen, Rajudin Sagala, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass, Sekda Kota Medan, dan pimpinan OPD terkait.

Dalam penyampaiannya, Margaret menyoroti dugaan manipulasi dalam proses seleksi kepling di Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Ia menyebut panitia seleksi di kelurahan tersebut telah memanipulasi data dukungan dari masyarakat, sehingga menggagalkan salah satu calon kepling yang sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Perda Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

“Manipulasi ini mencederai asas transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. Akibatnya, muncul konflik dan ketidakpercayaan masyarakat,” ujarnya.

Hal serupa, lanjut Margaret, juga terjadi di Lingkungan 13 dan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Persoalan di kedua wilayah ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Medan. Rapat tersebut merekomendasikan verifikasi ulang, namun tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.

“Ada indikasi kuat bahwa lurah dan camat sengaja menggagalkan calon kepling yang didukung warga karena telah menerima imbalan dari pihak kepling yang terpilih,” tegasnya.

Untuk itu, Fraksi PDIP mendesak agar Inspektorat Pemko Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lurah Timbang Deli, Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli, serta Kabag Tapem. Guna kelancaran proses, Margaret meminta agar mereka dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Masih terkait kinerja aparatur Pemko Medan, Margaret juga mengapresiasi langkah penegakan disiplin terhadap camat dan lurah yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Fraksi PDIP mendorong agar Pemko Medan juga memberikan penghargaan (reward) bagi ASN yang menunjukkan dedikasi dan prestasi kerja.

Dalam kesempatan itu, Margaret turut menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kota Medan dari tahun 2021 hingga 2024. Ia menilai masih adanya catatan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai indikator belum baiknya pengelolaan keuangan daerah.

“Meski kami menyadari catatan-catatan itu bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintahan saat ini, namun kondisi ini tetap menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan keuangan yang belum akuntabel dan transparan. Kami mendesak agar hal serupa tidak lagi terulang pada tahun-tahun mendatang,” pungkas Margaret.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment