topmetro.news, Medan – Aksi pencurian di ruko milik warga Jalan B.Z. Zein Hamid, Titikuning, Medan Johor, akhirnya terbongkar. Polsek Deli Tua berhasil menangkap pelaku utama, Muhammad Rifai, yang dikenal sebagai spesialis bongkar bangunan. Ia beraksi bersama rekannya, Gendon, yang kini masih buron.
Peristiwa terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, saat pemilik ruko, Anggi Claudia (24), sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Momen lengah ini dimanfaatkan pelaku untuk menggasak berbagai barang berharga, termasuk satu unit motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Bermodal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Iptu Junaidi Karosekali, S.H., dan Ipda Andrianta Sembiring, S.H., berhasil meringkus Rifai di kawasan Gang Keluarga, Jalan B.Z. Hamid, Titikuning.
Dalam pemeriksaan, Rifai mengakui aksinya bersama Gendon serta menyebut nama rekannya yang lain, Muhammaddin, yang juga berhasil diamankan petugas. Barang bukti satu unit motor listrik turut disita untuk proses penyidikan.
Saat proses pengembangan, Rifai mencoba melarikan diri. Namun, aksinya berhasil digagalkan aparat yang langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kini Rifai dan Muhammaddin diamankan di Mako Polsek Deli Tua, sementara Gendon masih dalam pengejaran. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian lain yang terkait dengan kelompok ini.
Kapolsek Deli Tua menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Reporter| Abdul Milala
