Pelaku Jambret HP Ditembak Polsek Medan Area

pelaku jambret

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Area, meringkus seorang pelaku jambret handphone. Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas, lantaran mencoba melarikan diri ketika akan diringkus.

Pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan perawatan.

Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan didampingi Panit II Reskrim Ipda PM Tambunan.

Tersangka pelaku jambret bernama Hendro Muliyono alias Hendro (32) warga Jalan Murai 1 No. 50 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Kamis (28/5/2020) di Tembung Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat hendak kerumah pacarnya.

Hendro diringkus karena melakukan penjambretan handphone milik seorang wanita Elsa Ria Sialoho (18) warga Jalan Ujung No.123 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku Jambret Gunakan Sepeda Motor

“Kejadian yang dialami korban, di Jalan Jalan Parkit XVIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, Jum’at (29/5/2020).

Saat itu kata Faidir, korban berjalan seorang diri dan datang pelaku jambret menggunakan sepeda motor Jupiter Z BK 6265 ACB. Korban sempat mempertahankan handphone miliknya dan terseret keaspal.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Kalung Mahasiswi, Bonyok Dimassa

“Korban mengalami luka di kakinya dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” ungkap Faidir.

Selain barang bukti sepeda motor dan handphone. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area juga mengamankan narkoba dari kantong celananya.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment