Seorang Gadis di Cianjur Jadi Budak Seks 12 Pria, Sebelumnya Dilaporkan Hilang

seorang gadis

topmetro.news, Bandung – Seorang gadis di Cianjur berusia 16 tahun menjadi budak seks 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, peristiwa kelam pencabulan yang menimpa korban itu terungkap ketika orangtua korban berinisial AW melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Orangtua korban melapor korban hilang selama 10 hari. Setelah melakukan pencarian, orangtua menemukan korban di sebuah tempat di Kecamatan Sukaresmi.

“Pada 16 Juni 2025, korban pamit ke orangtuanya untuk main. Seorang gadis di Cianjur itu, hingga malam korban tidak kunjung pulang. Orangtua akhirnya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada 26 Juni di Sukaresmi,” kata Tono, pada Sabtu (12/7/2025).

Saat ditemukan, ujar Tono, korban dalam keadaan tidak baik-baik sehingga orangtua membawa korban pulang ke rumah. Sampai di rumah, orangtua menanyakan penyebab dan peristiwa apa yang terjadi hingga kondisi korban memprihatinkan.

“Korban menjelaskan bahwa telah diperkosa oleh beberapa orang. Setelah itu, orangtua melaporkan ke kepolisian,” sambungnya.

Ia menuturkan, setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil menangkap 10 terduga pelaku. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian.

“Sepuluh pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman,” tuturnya.

AKP Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memperkosa korban pada waktu dan tempat berbeda. Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada 19 Juni di sebuah penginapan di Kecamatan Pacet.

Kemudian pada 21 Juni di Pacet. Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi pada 23 Juni, dan di belakang SDN Sukaresmi di hari yang sama. Terakhir terjadi pada Jumat 27 Juni 2025.

Modusnya, kata AKP Tono, para pelaku mengajak korban main ke suatu tempat lalu dan merayu untuk diperkosa.”Pelaku melakukan pemerkosaan korban secara bergantian, dan berbagai modus bujuk rayu agar korban mau,” tuturnya.

Ia menyatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa pakaian korban dan lain-lain. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

sumber:okezone

Related posts

Leave a Comment